Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi tersebut, pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas.
Kemudian, lanjutkan dengan pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon. Lalu, isilah data alamat secara lengkap sesuai KTP, pilih metode pembayaran.
Selanjutnya, bisa klik “Lanjut”, isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, klik “Lanjut”. Lalu, isilah data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik, dan unggah dokumen lainnya.
Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan BRIVA atau secara tunai di loket.
Sedangkan untuk membuat SKCK secara luring atau offline, seseorang harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Tinggalkan Balasan