Hasil dari kedua tes ini akan tersambung secara otomatis pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara Perpanjang SIM

Saat ini, memperpanjang SIM C bisa dilakukan secara offline atau online. Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan di Samsat, Satpas, dan SIM Keliling.

Sedangkan, perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah cara memperpanjang SIM C.

1. Cara Memperpanjang SIM C di Kantor Samsat

  • Siapkan persyaratan untuk memperpanjang SIM C.
  • Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan mintalah formulir pada petugas.
  • Isi formulir dengan benar dan lengkap.
  • Pergi ke loket kesehatan dan lakukan tes buta warna dan tekanan darah.
  • Berikan hasil tes kesehatan kepada petugas di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
  • Setelah data diterima dan diverifikasi oleh petugas, lakukan pembayaran untuk memperpanjang SIM.
  • Petugas akan mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan kamu.
  • Tunggu nama kamu dipanggil, kemudian SIM akan diberikan.

2. Cara Memperpanjang SIM C secara Online

  • Siapkan persyaratan untuk memperpanjang SIM C.
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan verifikasi data kamu.
  • Ketuk menu SIM dan pilih opsi “perpanjangan SIM”. Ikuti instruksi untuk mengisi data dan lakukan pembayaran untuk memperpanjang SIM.
  • Satpas akan memverifikasi data dan dokumen kamu. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan sesuai, SIM C akan segera dicetak.
  • SIM C dapat diambil di Satpas atau dikirim ke alamat kamu.