Sementara itu, kepala supervisor PT KDI Sutamin Rembasa bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait royalti atau pembebasan lahan yang tidak diberikan.

Menurutnya, pembayaran royalti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah di tunaikan pihak perusahaan dalam hal ini PT KDI.

Pembayaran royalti kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali apalagi Jamil Khan Karyawan KDI, seharusnya kalo ada klaim lahan harus mempunyai legalitas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan Tanah).

“Yang selanjutnya lagi, dia tidak mau mi terima karena dia mau menambang mi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.

Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.