Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sementara surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, kenapa baru sekarang?,” herannya.
Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin mengatakan jika Jamil diberi kompensasi pertongkangnya dalam bentuk royalti lahan
Belum puas lagi, Jamil muncul lagi dan mengajukan penawaran agar dinaikan lagi menjadi 0,5 permetrik ton.
“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas Tolaki Lingkar Tambang (TLT) mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton serta meminta SPK eksklusif,” paparnya.
Selanjutnya, pihak PT. KDI sudah melaporkan ke penegak hukum untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
Tinggalkan Balasan