suarakarsa.com – PT Taspen (Persero) memulai pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini berlangsung otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari penerima manfaat.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran ini mewakili bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pensiunan. “Pembayaran ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin kesinambungan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Taspen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menentukan besaran gaji ke-13 pensiunan. Perhitungan menggunakan data penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan

Henra menggarisbawahi bahwa pensiun pokok sebagai komponen utama telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Henra menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam pencairan gaji ke-13, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Taspen juga memastikan bahwa pensiunan yang baru menerima hak pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13. Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda akan menerima pembayaran untuk keduanya.

Untuk teknis pencairan:

  • TMT 1 Mei 2025: dibayarkan oleh Taspen

  • TMT 1 Juni 2025: dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing

Henra mengimbau para penerima manfaat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh layanan Taspen gratis dan hanya dapat diakses melalui kanal resmi, seperti akun media sosial Taspen, kantor cabang, atau call center di 1500919.