Sukri mengungkapkan, sebenarnya beliau (Harmin Ramba – red) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana representasi kebebasan bermedia sosial (medsos).

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti bapak HR. Sehingga pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” beber Sukri.

Sukri menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Beliau HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan hoax. Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sukri, mempunyai target agar supaya secepatnya akun Andi Rekkang itu ditemukan.