Permintaan gelar perkara khusus ini tidak lepas dari kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga korban saat pertama kali melihat korban terbaring dan sudah tak bernyawa di Puskesmas.

Dimana, Andri Dermawan menjelaskan sebelumnya pihak keluarga mendapat informasi dari terlapor bahwa korban meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mini bus.

Namun setelah didalami kasus tabrak lari ini lebih jauh, ditambah LBH HAMI Sultra turut serta mendampingi pelapor banyak kejanggalan. Diantaranya, luka ditubuh korban dianggap tidak masuk akal jika harus dikatakan itu sebagai kasus tabrak lari.

“Luka-luka itu bisa diliat dari foto dan ada keterangan saksi yang memandikan korban,” katanya.

Karena kejanggalan ini, LBH HAMI Sultra meminta kepolisian untuk mendalami kasus ini, guna mengungkap kasus yang konon ini kasus tabrak lari. Sebab menurut dia, didalam kasus tabrak lari ini ada motif lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.