Pasalnya jika diulik lebih dalam, sebelum kematian korban, ada cerita yang tidak terungkap. Seperti pengakuan terlapor, bahwa ada pertemuan di balai desa yang rencananya terlapor dan korban akan berkelahi atau duel dan itu diketahui adik korban.
Namun hal tersebut tidak terungkap di pemeriksaan polisi. Sementara penyidik Polres Konawe hanya berpatokan kepada keterangan Indra yang saat itu menjadi saksi.
Seperti waktu kejadian kecelakaan, dalam keterangan polisi kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Sementara pihak keluarga korban mendapat informasi jika korban alami kecelakaan sekitar 01.45 Wita. Ditambah keterangan, Indra yang menyebut bahwa dia menyampaikan ke keluarga korban sesaat setelah kejadian.
“Disitu kan ada rens waktu yang berbeda. Inilah yang kami sebut ada kejanggalan dalam kasus kematian anak klien kami,” tutur Andri.
1 Komentar