Temukan Kejanggalan, Lidik Krimsus Sultra Sorot Pembangunan Tanggul Banjir Sungai Wanggu

KENDARI – Pekerjaan proyek pembangunan tanggul banjir sungai wanggu (Lanjutan) kota kendari disoroti Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara).

Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp. 18.624.131.157.28., diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP Lidik Krimsus RI DPP Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadan mengungkapkan bahwa ada dugaan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah sangat penting apalagi mengenai pekerjaan tanggul untuk banjir itu sangat wajib, maka dari itu kami meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara kemudian memperlihatkan dokumen Amdal pekerjaan pembangunan tanggul banjir sungai wanggu,” kata Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/7/2023.

Menurut Ramadan, Amdal adalah bukan dokumen yang dikecualikan dan wajib untuk di perlihatkan.

Baca Juga  Jadi Bacaleg, Pak Jenderal Siap Wujudkan Mimpi Rakyat

“Maka dari itu Amdal kita ketahui bahwa dokumen yang bukan dikecualikan atau bukan rahasia negara maka patut untuk diperlihatkan dan pihak kontraktor atau pihak BWS tidak ada alasan untuk tidak memperlihatkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramadan mengatakan bahwa pemenang tender pada proyek tersebut adalah PT Pinar Jaya Perkasa.

“Pemenang tendernya itu PT Pinar Jaya Perkasa yang diketahui pada saat lelang PT Pinar Jaya Perkasa berada diperingkat 20 dan langsung menjadi pemenang,” lanjutnya.

Selain itu, Ramadan juga menuturkan bahwa pihak perusahaan yang memenangkan tender disinyalir sudah menjadi langganan di BWS.

“PT Pinar Jaya Perkasa ini diketahui sudah memenangkan tender di beberapa megah proyek di BWS Sultra disinyalir sudah langgananlah PT. Pinar Jaya Perkasa ini dengan proyek-proyek besar yang ada di BWS Sulawesi Tenggara,”Beber Ramadan.

Ramadan juga mengungkapkan adanya Indikasi dugaan korupsi pada proses pemenangan tender ini.

“Kami menduga kuat ada indikasi korupsi serta gratifikasi dalam proses tender ini, maka dari itu kami akan menyurat ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan rapat dengar pendapat dan melanjutkan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, agar adannya indikasi ini dan hasil investigasi kami, serta beberapa materi segera untuk diusut serta diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH),”Ujar Ramadan.

Baca Juga  Upacara Perdana Setelah Definitif, Bupati Koltim Ingatkan Anggota Kopri Agar Berintegritas

Bukan hanya soal itu, Ramadan juga membahas mengenai tanah timbunan yang digunakan pada proyek tanggul banjir sungai wanggu.

“Untuk bisa menjadi supplier urugan tanah merah di proyek tanggul banjir sungai wanggu yang di kerjakan oleh PT. PJP harus memenuhi kualifikasi seperti hasil lab kualitas tanah, hasil pengukuran deposit material tanah, kualifikasi perusahaan supplier, izin oprasi penambangan, izin lingkungan, izin masyarakat, test trial embankment dan berita acara persetujuan material tanah,” tutur Ramadan.

Ramadan menduga kiat tanah masuk pada proyek yang dikerjakan PT PJP diduga menimbung dengan tanah ilegal.

“Namun demikian, pada praktiknya, diduga kuat, tanah-tanah yang masuk di proyek tanggul banjir sungai wangu diduga hasil penambangan ilegal,” jelasnya.

Ramadan juga menambahkan meterial tanah harus melalui uji lab terlebih dahulu.

“Dugaan penggunaan material tanah ilegal, pada progres pekerjaan pengurugan patut dipertanyakan soal kualitas dari hasil pekerjaannya, mengingat material tanah harus memenuhi standar uji lab, nah jika tanah material yang masuk merupakan material ilegal, maka hasil uji lab juga pastinya diragukan secara kualitas,” tambahnya.

Baca Juga  Prabowo Didaulat jadi Bapak Budaya Indonesia oleh Budayawan Bali Pasca Deklarasi Galunggung

Mengenai dugaan pelanggaran yang disinyalir dilakukan PT PJP dalam proses pengerjaan sungai wanggu, Ramadan menuturkan beberapa undang-undang yang mengatur pengolahan dan pengankutan.

“Undang – Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya, jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Ramadan.

Ramadan menyimpulkan jika ada kontraktor yang mengambil material secara ilegal menurutnya dapat merugikan negara.

“Dengan demikian, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara,” bebernya.

Diketahui atas kejadian tersebut, lembaga Lidik Krimsus RI akan menyurat ke Kementrian PUPR perihal kinerja PPK untuk dilakukan evaluasi dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera membentuk tim penyelidikan atas proyek tanggul banjir sungai wanggu.

Sementara pihak BWS terkait dengan hal di atas awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi, kendati demikian media ini tetap memberikan hak jawab bila mana nanti pihak terkait telah terkonfirmasi.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *