KENDARI – Pekerjaan proyek pembangunan tanggul banjir sungai wanggu (Lanjutan) kota kendari disoroti Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara).

Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp. 18.624.131.157.28., diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut dikatakan Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP Lidik Krimsus RI DPP Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadan mengungkapkan bahwa ada dugaan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah sangat penting apalagi mengenai pekerjaan tanggul untuk banjir itu sangat wajib, maka dari itu kami meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara kemudian memperlihatkan dokumen Amdal pekerjaan pembangunan tanggul banjir sungai wanggu,” kata Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/7/2023.