Menurut Ramadan, Amdal adalah bukan dokumen yang dikecualikan dan wajib untuk di perlihatkan.
“Maka dari itu Amdal kita ketahui bahwa dokumen yang bukan dikecualikan atau bukan rahasia negara maka patut untuk diperlihatkan dan pihak kontraktor atau pihak BWS tidak ada alasan untuk tidak memperlihatkannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ramadan mengatakan bahwa pemenang tender pada proyek tersebut adalah PT Pinar Jaya Perkasa.
“Pemenang tendernya itu PT Pinar Jaya Perkasa yang diketahui pada saat lelang PT Pinar Jaya Perkasa berada diperingkat 20 dan langsung menjadi pemenang,” lanjutnya.
Selain itu, Ramadan juga menuturkan bahwa pihak perusahaan yang memenangkan tender disinyalir sudah menjadi langganan di BWS.
“PT Pinar Jaya Perkasa ini diketahui sudah memenangkan tender di beberapa megah proyek di BWS Sultra disinyalir sudah langgananlah PT. Pinar Jaya Perkasa ini dengan proyek-proyek besar yang ada di BWS Sulawesi Tenggara,”Beber Ramadan.
Tinggalkan Balasan