Ramadan menduga kiat tanah masuk pada proyek yang dikerjakan PT PJP diduga menimbung dengan tanah ilegal.
“Namun demikian, pada praktiknya, diduga kuat, tanah-tanah yang masuk di proyek tanggul banjir sungai wangu diduga hasil penambangan ilegal,” jelasnya.
Ramadan juga menambahkan meterial tanah harus melalui uji lab terlebih dahulu.
“Dugaan penggunaan material tanah ilegal, pada progres pekerjaan pengurugan patut dipertanyakan soal kualitas dari hasil pekerjaannya, mengingat material tanah harus memenuhi standar uji lab, nah jika tanah material yang masuk merupakan material ilegal, maka hasil uji lab juga pastinya diragukan secara kualitas,” tambahnya.
Mengenai dugaan pelanggaran yang disinyalir dilakukan PT PJP dalam proses pengerjaan sungai wanggu, Ramadan menuturkan beberapa undang-undang yang mengatur pengolahan dan pengankutan.
Tinggalkan Balasan