“Undang – Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya, jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Ramadan.
Ramadan menyimpulkan jika ada kontraktor yang mengambil material secara ilegal menurutnya dapat merugikan negara.
“Dengan demikian, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara,” bebernya.
Diketahui atas kejadian tersebut, lembaga Lidik Krimsus RI akan menyurat ke Kementrian PUPR perihal kinerja PPK untuk dilakukan evaluasi dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera membentuk tim penyelidikan atas proyek tanggul banjir sungai wanggu.
Tinggalkan Balasan