KENDARI – Para pedagang bersatu menyuarakan ketakutan mereka atas tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang meminta para pedagang untuk mengehentikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan MTQ, Selasa (16/4/2024).
Pasalnya, mata pencaharian para pedagang akan terancam mati dikarenakan ketidakpastian pengelolaan terhadap kawasan MTQ Kota Kendari yang berdampak pada ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di lokasi tersebut.
Parahnya lagi, Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) meminta kepada setiap pedagang untuk membongkar bangunan mereka karena terindikasi melakukan pembangunan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung pada lokasi sekitaran lapangan eks MTQ Kendari Jalan Abunawas, Jalan Tebaununggu, dan Jl. Abdulah Silondae berupa bangunan kios.
Tinggalkan Balasan