Langkah Pemkot Kendari tersebut tertuang jelas pada surat berkop Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan ditandatangani Kabid Penataan Ruang, Abdi Prawira ST, MT, yang diberikan ke setiap pedagang.
Olehnya itu, para pedagang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meminta keadilan.
Mengapa Pedagang ke Dewan Sultra?
Bukan tanpa alasan, para pedagang langsung mendatangi para wakil rakyat yang duduk di Dewan Sultra itu. Sebab, sepengetahuan pedagang pengelolaan dan kewenangan atas kawasan MTQ berada ditangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi Kota Kendari, Adiyanto Saputra mengatakan di tahun 2017 lalu, Pemprov Sultra pernah melakukan penertiban dan penataan kawasan tugu religi.
Dimana dalam surat bernomor 002.4/3525 yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi tertuang beberapa point, diantaranya ialah para pedagang kuliner yang berada diluar pagar agar segera masuk kedalam kawasan tugu religi, serta dalam penertiban dan penataan pedagang kuliner mengikuti petunjuk Sat Pol Pp Sultra.
Tinggalkan Balasan