“Ini surat tahun 2017 yang ditandatangani Wakil Gubernur saat itu Pak H M Saleh Lasata, itu membuktikan bahwa kewenangan berada di Provinsi, bukan di kota,” ungkap Adiyanto.

Untuk itu, kata Adiyanto Saputra kedatangan mereka ke Dewan Sultra untuk mengadu dan meminta solusi.

“Kita bukan tidak mau, tapi harus jelas ini mau dibuat apa kawasan MTQ, kami minta solusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Sudirman mengatakan Dewan Sultra akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini dengan mengundang Pemerintah Kota Kendari, dan Pemprov Sultra.

“Selasa depan (23, April 2024) kita akan gelar RDP, kita akan undang Asosiasi Pedagang, Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, kita akan diskusikan persoalan MTQ,” kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, Dewan akan mencarikan solusi terbaik dari persoalan ini sehingga tidak ada yang dirugikan.