Advokat Ujang Kosasih menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan penayangan berita dusta dan menyesatkan di media-media tersebut. “Bahwa pada berita yang berjudul ‘Direktur PT. Sarana Persada Grup Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan’ yang tayang pada tanggal 17 Juli 2023, menurut kami sama sekali jauh dari etika media siber yang bisa dijadikan acuan atau referensi bagi masyarkat,” ungkap Ujang Kosasih, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurutnya, para pekerja media online semestinya mematuhi kriteria atau standar etika pemberitaan yang menegaskan bahwa para wartawan tidak dibenarkan memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
“Media juga tidak boleh memuat informasi dengan nara sumber anonim. Juga tidak memuat informasi yang mengandung prasangka buruk dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta berita yang menganjurkan tindakan kekerasan,” jelas advokat kelahiran Banten ini.
Tinggalkan Balasan