Selain itu, semua media tidak dibenarkan memuat isi pemberitaan yang bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Untuk itu, masih Ujang Kosasih, mewakili kliennya PT. Sarana Persada Grup, dia menegaskan bahwa konten berita yang ditayangkan oleh media suryanenggala.id, pristiwa.com, vanusnews.com, dan pojoksatu.id adalah tidak benar sama sekali alias hoax, dan tidak boleh dipercaya.

“Jelas sekali terlihat bahwa berita itu terkesan dipaksakan dan berisi opini sesat belaka, bersifat tendesius, dan hanya imajinasi penulis atau wartawan saja. Pasalnya PT. Sarana Persada Grup tidak pernah bekerjasama dengan Toko Sinar Kumala Teknik. Bagaimana mungkin wartawan dari keempat media abal-abal itu memberitakan seseorang dengan menyerang kehormatan serta menjatuhkan nama baiknya tanpa konfirmasi kepada PT. Sarana Persada Grup? Atau paling tidak, jika memang yang merilis berita tersebut adalah wartawan professional, tentunya harus mengacu pada prinsip 5W+1H dalam pemberitaannya,” beber advokat yang juga menjabat sebagai Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.