Atas kejadian buruk itu, Advokat Ujang Kosasih telah menyurati pihak redaksi media PT. suryanenggala.id, pristiwa.com, vanusnews.com, dan pojoksatu.id dan mendesak untuk menayangkan hak jawab PT. Sarana Persada Grup. “Kami meminta kepada pimpinan para pimpinan redaksi media-media terkait agar menayangkan atau memuat hak jawab dan hak koreksi kami ini sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (11), ayat (12), dan ayat (13). Kami selaku Kuasa Hukum PT. Sarana Persada Grup memberikan waktu 1×24 jam untuk segera memuat berita keberatan ini, sebelum kami mengambil langkah hukum selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 tentang Pers,” tegas Ujang Kosasih mengakhiri pernyataan persnya. (Red)
Tinggalkan Balasan