“Sehingga diperlukan suatu upaya agar menjaga sehingga hal-hal transaksi-transaksi yang mencurigakan apalagi itu adalah sumber-sumber dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu diperlukan ada institusi yang melakukan pengawasan,” imbuhnya.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data soal transaksi janggal itu.

“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya,” tutur Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).

Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.