Direktur Permata Indonesia tersebut menambahkan bahwa itulah kondisi aparat kita saat ini, mengherankan sekali. Padahal rekan-rekan media group PPWI hanya ingin mengklarifikasi terkait kasus penikaman terhadap salah satu warga, namun tindakan Kapolres yang memilah-milah organisasi wartawan sangat tidak pantas dilakukan.
“Kawan-kawan di Kendari mau minta penjelasan mengapa kasus penikaman terhadap warga tidak diproses, tapi malah kapolresnya menanyakan apakah kawan-kawan PPWI ini termasuk wartawan Dewan Pers? Kalau bukan dari Dewan Pers, dia tidak mau melayani. Kapolres ini tidak paham Pasal 28F UUD 1945. Jangankan wartawan, masyarakat dan rakyat se-Indonesia ini punya hak untuk mendapatkan informasi. Dipertegas juga dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, saya sangat kecewa mengapa Polri membiarkan orang dungu seperti ini boleh menjadi pimpinan di tingkat Kapolres? Jadi Kapolsek saja dia belum layak,” pungkas lulusan pascasarjana di tiga universitas ternama di Eropa.
Tinggalkan Balasan