Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun Bisa Dimiskinkan

JAKARTA – KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun bisa dimiskinkan.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK kemudian menemukan dugaan penyamaran hingga penyembunyian aset hasil korupsi oleh Rafael.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Ali.

Baca Juga  Bupati Konawe Diduga Libatkan ASN Saat Rapat Konsolidasi Partai NasDem, Sekum HMI Konawe: Sekda Harus Bertindak Tegas!

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset dari Rafael Alun. Asep belum memerinci aset dari Rafael yang telah disita KPK terkait tindakan pencucian uang.

Menurut Asep, tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai data aset Rafael Alun yang tertera di LHKPN dengan temuan di lapangan.

“Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yg real di lapangan,” katanya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, ia merupakan orangtua dari Mario Dandy Sartriyo (20) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga  SLANK Buat Lagu Salam Metal Wujud Dukung Ganjar - Mahfud

“Iya kami blokir semua (rekening Rafel, isteri dan anak),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menyebut, pemblokiran rekening ini dilakukan sudah sejak minggu lalu. Untuk jumlah rekening yang diblokir ini disebutnya mencapai puluhan.

“Lebih 40an rekening. Ratusan miliar,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pemblokiran puluhan rekening ini dilakukan oleh pihaknya dalam rangka untuk menganalisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak kejahatan lainnya.

“(Dugaan TPPU) Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.(SW)