JAKARTA – KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun bisa dimiskinkan.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK kemudian menemukan dugaan penyamaran hingga penyembunyian aset hasil korupsi oleh Rafael.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Ali.