Menurut Reonald, ASS tidak mengakui seluruh perbuatannya selama proses pemeriksaan.

Namun, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkaitan sehingga menetapkan ASS sebagai tersangka.

“Keterangan dari beberapa saksi dan pelaku lainnya sudah cukup kuat membuktikan keterlibatan ASS.

Nantinya, pengadilan yang akan membuktikan bahwa dia melakukan perbuatannya,” tambah Reonald.

Saat ini, ASS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar karena kondisi ruang tahanan Polres Gowa dianggap kurang memadai.

“Takutnya di sini sakit lagi dan menghambat penyidikan, akhirnya saya titipkan di Rutan Makassar,” kata Reonald.

Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa.