Tidak lolos uji emisi akan ditilang, berikut syarat-syarat lulusnya. Mulai tanggal 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sosialisasi tentang aturan ini telah dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro sejak beberapa hari yang lalu.
Razia uji emisi ini berada dalam kerangka Pasal 285 dan Pasal 286 dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan bermotor yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Satuan tugas uji emisi di Jakarta melibatkan beberapa instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Tinggalkan Balasan