Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk secara signifikan mengurangi polusi udara di Jakarta, khususnya dengan mengendalikan emisi dari kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang dapat diambil oleh para pengendara untuk menghindari sanksi tilang akibat tidak lolos uji emisi adalah dengan melakukan pemeriksaan kendaraan secara mandiri.
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Syarat-syarat untuk lulus uji emisi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ambang batas emisi zat tertentu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui media sosial Instagram menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan lulus uji emisi:
1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
Tinggalkan Balasan