2. Mobil bensin produksi setelah atau pada tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau pada tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 40%.

5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 60%.

6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau pada tahun 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 50%.

7. Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, harus memiliki kadar CO maksimal 5,5% dan HC maksimal 2400 ppm.

8. Motor produksi setelah 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memiliki kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm.