9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 12.000 ppm.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengendara dapat memastikan kendaraannya lulus uji emisi dan menghindari sanksi tilang yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Ini adalah langkah penting dalam upaya mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.***