Tiga Oknum TNI Penculik, Pemeras, Penganiaya Korban Hingga Meninggal Berpura-pura Jadi Polisi

JAKARTA – Pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas usai diduga dianiaya 3 oknum prajurit TNI. Ketiga pelaku berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam yang diduga menjual obat terlarang.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Bacaan Lainnya

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8) lalu. Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga  Hadapi Pam Nataru dan Pemilu 2024, Polres Konawe Gelar Olahraga Bersama TNI

“Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang, namun akhirnya korban tewas.

“Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata dia.

Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Kolonel Cpm Irsyad.

Baca Juga  TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.

Imam Masykur (25), yang tewas karena diduga dianiaya Praka RM, oknum Paspampres dan dua oknum TNI itu sempat menghubungi orang tuanya, Fauziah. Dia meminta agar dicarikan uang tebusan Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan oleh abang sepupu Masykur, Sayed Sulaiman. Masykur mengaku sudah tidak tahan lagi.

Baca Juga  PB HMI Apresiasi Kinerja TNI dan POLRI Dalam Mengawal KTT ASEAN 2023

“Terakhir korban menghubungi orang tuanya di kampung dan dia bilang, ‘Mak, tolong cari uang Rp 50 juta, saya dipukul, nggak sanggup tahan lagi’,” kata Sayed Sulaiman saat dimintai konfirmasi, Senin (28/8/2023).(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *