Tingkat Kepatuhan LHKPN Penegak Hukum Diatas 80%

JAKARTA – KPK mengungkap tingkat kepatuhan aparat penegak hukum dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan Polri dan Kejaksaan berada di atas 80%.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada 100 pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan Polri menjadi institusi yang menyisakan paling sedikit pejabatnya yang belum melaporkan kekayaannya.

Bacaan Lainnya

“Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang,” kata Pahala di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga  Mengenal Hukum Perdata dan Sumber-Sumbernya

Dari data laporan LHKPN itu, KPK lalu menyoroti tingkat kelengkapan data kekayaan yang telah dilaporkan para institusi penegak hukum. Polri menjadi institusi penegak hukum yang data laporan LHKPN para pejabatnya banyak yang tidak lengkap.

“Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang,” katanya.

Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80%, sedangkan Mahkamah Agung mencapai 94%.

“Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%,” tutur Pahala.

Baca Juga  Warga Pondidaha Keluhkan Debu Mobil Truk Pengangkut Timbunan, Kapolsek : Akan Ditindak Sesuai Prosedur

Lebih lanjut Pahala mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum terkait kelengkapan pelaporan LHKPN. Dia menyebut data yang telah disampaikan ke KPK kini masih akan diverifikasi.

“Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah nyampain dan yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap itu benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang nggak jelas. Kita periksa kalau ada informasi,” pungkas Pahala.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *