“Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang,” katanya.

Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80%, sedangkan Mahkamah Agung mencapai 94%.

“Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%,” tutur Pahala.

Lebih lanjut Pahala mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum terkait kelengkapan pelaporan LHKPN. Dia menyebut data yang telah disampaikan ke KPK kini masih akan diverifikasi.