Di samping itu, nilai tambah juga mampu menekan biaya produksi dan menambah nilai dari kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
“Nilai tambah pada kegiatan produksi dapat dilakukan dengan penggunaan sistem produksi hasil tinggi atau terstandar, yang menjamin kuantitas, kualitas, dan keamanan pangan,” kata dia.
“Peningkatan nilai tambah panenan dapat diperoleh dari kegiatan pascapanen, mulai dari sortasi dan grading, pengemasan, hingga pengolahan hasil untuk mendapatkan masa simpan yang lebih lama atau tekstur, penampilan, dan rasa yang lebih dapat diterima pasar yang lebih luas,” imbuh dia.
Sebagai informasi, PSPP Vol. 8 akan dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 19 – 21 September 2023 yang dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara dan secara online serentak di UPT Pelatihan Pertanian ataupun lokasi lainnya.
Tinggalkan Balasan