Berdasarkan Permenko tersebut, bahwa plafon kredit di atas 500 juta s.d 2 miliar dengan uang muka atau DP sebesar 10% yang akan dikenakan bunga 3% secara flat per tahun. Agunan pokoknya adalah Alsintan yang dibiayai dengan jangka waktu kredit maksimal lima tahun, dengan grace period sesuai dengan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan, jelas Indah.

Sedangkan Narasumber MSPP lainnya, Gunawan Suhendro direktorat alsintan pada paparan materinya mengatakan sasaran pengembangan taksi alsintan diantaranya meningkatnya kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan komersial (KUR) dan meningkatnya tingkat pemenuhan kebutuhan alsintan untuk usaha pertanian.

Selain juga meningkatnya kinerja pemanfaatan alsintan dan level mekanisasi pertanian di Indonesia dan berkembangnya model bisnis jasa alsintan yang terintegrasi serta terkonsolidasi dan professional dalam bentuk taksi alsintan dengan sumber pembiayaan utama dari Perbankan, ujar Gunawan.