Agung mengatakan, setelah pemeriksaan di KPK 1×24 jam, Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status dari KPK sebagai tahanan. Agung menyebut pihaknya pada saat itu belum menjalankan proses hukum karena harus berdasarkan laporan.

“Saat itu dari rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu Letkol ABC hanya titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut, karena uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC ini,” paparnya.

Agung menerangkan baru hari ini menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK. Barulah Puspom TNI bergerak terhadap dua anggota TNI yang diduga terlibat kasus suap.

“Nantinya, setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan tersangka,” kata dia.