Hal tersebut disampaikannya sebagai ungkapan keprihatinan mendalam atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Seseorang yang berangkat dari kediamannya, kata mantan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMAN Plus Provinsi Riau ini, dengan membawa senjata tajam seperti pisau, parang, tombak, dan alat melukai lainnya, ataupun senjata api, hampir dipastikan yang bersangkutan merencanakan sesuatu dengan menggunakan peralatan tersebut.

“Memang bisa saja benda tajam atau senjata api dibawa-bawa untuk tujuan beladiri atau menakut-nakuti jika bertemu lawan yang akan mencelakakannya. Namun, poin-nya adalah bahwa sipembawa sajam itu telah menyimpan rencana dalam dirinya untuk menggunakan alat tersebut. Itulah sebabnya, dalam banyak kasus dan kesempatan, aparat keamanan kerap melarang dan menindak orang yang membawa senjata tajam,” imbuh tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela warga terzolimi di berbagai tempat di tanah air.