Sesampainya di tempat yang dianggap sepi dan jauh dari pandangan orang-orang, peristiwa mengenaskan itupun terjadi. Bersama Rhidel Septian Latumahina alias Kidek, Antonio Junior Pondaag alias Tio sukses melampiaskan dendamnya terhadap temannya sendiri, Matthew Paneleweng.

Tak hanya dianiaya secara bersama-sama, ternyata sebuah pisau tertancap di dada samping kiri dekat ketiak Matthew. Berdasarkan hasil atopsi jenazah korban, tusukan benda tajam sedalam 20 centimeter diikuti pendarahan hebat yang diduga kuat sebagai penyebab kematian Matthew.

Tio dan Kidek kini meringkuk di tahanan dan sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan dakwaan berlapis. JPU menerapkan pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.