suarakarsa.com – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun sebelumnya.
Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024. Namun, hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai tenggat waktu. Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
UMP 2025: Simbol Kesejahteraan Pekerja
Berikut beberapa kenaikan UMP di sejumlah provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.057.495 naik menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
- Sumatera Barat: Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Aceh: Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
UMP tertinggi tercatat di wilayah Papua, yakni Rp4.285.847, sementara UMP terendah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Rp2.328.969, meski belum resmi ditetapkan.
Dukungan Pemerintah
Kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjadi stimulus ekonomi di daerah. Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepala daerah yang belum menetapkan UMP untuk segera menyelesaikan prosesnya sebelum batas waktu final.
Dengan kenaikan UMP yang merata, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia semakin terjamin, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.