suarakarsa.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 resmi diberlakukan per 1 Januari 2025 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kenaikan UMP berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 5.396.760, sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp 2.169.348.
Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Berikut rincian UMP 2025 di beberapa provinsi:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
UMP terbaru ini berlaku di seluruh Indonesia untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Pastikan Anda memeriksa UMP di wilayah Anda dan menyesuaikan upah yang berlaku.
Tinggalkan Balasan