suarakarsa.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, meski mengalami kenaikan, sejumlah provinsi masih mencatat UMP yang tergolong rendah, terutama di Pulau Jawa, yang menjadi pusat ekonomi nasional. Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.169.349, meski naik Rp132.402 dibanding tahun 2024.

Daftar UMP Terendah 2025

Berikut sepuluh daerah dengan UMP terendah untuk tahun 2025:

  1. Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik Rp132.402)
  2. Jawa Barat: Rp2.191.238 (naik Rp133.737)
  3. DIY Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik Rp138.183)
  4. Jawa Timur: Rp2.305.983 (naik Rp140.741)
  5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 (naik Rp142.143)
  6. Banten: Rp2.905.119 (naik Rp177.307)
  7. Lampung: Rp2.893.069 (naik Rp176.572)
  8. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik Rp171.670)
  9. Bengkulu: Rp2.670.039 (naik Rp162.960)
  10. Maluku: Rp3.141.700 (naik Rp191.747)

Fakta menarik, meskipun Pulau Jawa menjadi pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar provinsi di Jawa mencatatkan UMP terendah. Hal ini menimbulkan perhatian khusus, mengingat peran strategis Pulau Jawa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Namun, realisasi kebijakan ini tetap akan menjadi sorotan, terutama terkait kesenjangan upah antarprovinsi.