Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Kemnaker Janji Regulasi Komprehensif

Kemnaker
Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Kemnaker Janji Regulasi Komprehensif. (foto Copyright (c) 2016 TEMPO.CO)

suarakarsa.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan upah minimum tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa regulasi terkait penetapan upah minimum saat ini masih dalam tahap penggodokan.

“Saat ini, regulasi kebijakan upah minimum tahun 2025 masih dalam proses kajian. Yang pasti bahwa upah minimum 2025 akan naik,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).

Bacaan Lainnya

Penetapan Menunggu Regulasi Baru

Kemnaker meminta para gubernur menunggu regulasi terbaru terkait upah minimum 2025. Sunardi menjelaskan, aturan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Resmi Mengudara, Ketua Kadin Sultra Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

“Kajian ini merupakan bentuk penghormatan dan kepatuhan pemerintah atas putusan MK,” tegasnya.

Regulasi baru ini disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja atau buruh, hingga stakeholders lainnya. Sunardi juga menekankan bahwa pembahasan telah mengedepankan meaningful participation dan sudah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penundaan Penetapan UMP dan UMK

Kemnaker sebelumnya menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, yang semula dijadwalkan pada 21 November 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai UMP kemungkinan baru akan dilanjutkan setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kerja luar negeri pada 25 November 2024.

Baca Juga  Fungsi Manifes Lembaga Ekonomi

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” ujar Said Iqbal pada Rabu (20/11).

Kebijakan Cermat untuk Semua Pihak

Sunardi memastikan, pemerintah akan cermat dan teliti dalam menyusun kebijakan ini agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Regulasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja akan kenaikan upah dan keberlanjutan usaha para pengusaha,” jelasnya.

Pemerintah berharap, kenaikan upah minimum tahun 2025 dapat mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *