Regulasi baru ini disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja atau buruh, hingga stakeholders lainnya. Sunardi juga menekankan bahwa pembahasan telah mengedepankan meaningful participation dan sudah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan Penetapan UMP dan UMK
Kemnaker sebelumnya menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, yang semula dijadwalkan pada 21 November 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai UMP kemungkinan baru akan dilanjutkan setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kerja luar negeri pada 25 November 2024.
Tinggalkan Balasan