“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” ujar Said Iqbal pada Rabu (20/11).

Kebijakan Cermat untuk Semua Pihak

Sunardi memastikan, pemerintah akan cermat dan teliti dalam menyusun kebijakan ini agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Regulasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja akan kenaikan upah dan keberlanjutan usaha para pengusaha,” jelasnya.

Pemerintah berharap, kenaikan upah minimum tahun 2025 dapat mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.