suarakarsa.com – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel, mengeluarkan somasi kepada Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito. Somasi ini terkait pencabutan kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua dari siswa inisial D yang diduga mengalami penganiayaan oleh Supriyani.
Dalam surat somasi tersebut, dicantumkan bahwa pencabutan surat damai oleh Supriyani dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Bupati Konsel. Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak berdasar dan tidak akan ditanggapi lebih lanjut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel, Annas Masud, menjelaskan bahwa somasi itu bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa proses mediasi berjalan tanpa tekanan. “Somasi ini sebagai bukti bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk menciptakan kedamaian bagi pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Annas Masud.
Annas menambahkan bahwa hingga saat ini, Pemkab Konsel masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Surunuddin terkait tindak lanjut somasi, karena batas waktu 1×24 jam sejak dikeluarkannya somasi pada 6 November 2024 telah terlewati. Annas juga menyebutkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Bupati adalah langkah pendekatan sosial untuk menciptakan kerukunan masyarakat, tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
“Bupati selalu berusaha mendamaikan para pihak dengan pendekatan kemasyarakatan dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Annas.