Annas menambahkan bahwa hingga saat ini, Pemkab Konsel masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Surunuddin terkait tindak lanjut somasi, karena batas waktu 1×24 jam sejak dikeluarkannya somasi pada 6 November 2024 telah terlewati. Annas juga menyebutkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Bupati adalah langkah pendekatan sosial untuk menciptakan kerukunan masyarakat, tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

“Bupati selalu berusaha mendamaikan para pihak dengan pendekatan kemasyarakatan dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Annas.