Sri Mulyani kemudian membacakan tabel terkait surat dari PPATK tersebut. Sri Mulyani menjabarkan pada 2009 menerima enam surat, empat di antaranya kepada Kemenkeu, sementara dua surat lainnya ke aparat penegak hukum (APH).

“Jumlahnya Rp 1,97 triliun. Kalau dilihat di sini sudah keempatnya yang dikirim ke kita sudah di-follow-up dan jumlah hukuman disiplin pada pegawai kementerian keuangan ada 3,” kata Sri Mulyani.

Adapun pada 2010 ada 41 surat yang diterima dengan nilai transaksi Rp 736,33 miliar. Dari 41 surat itu, 21 surat dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat ke APH.

Sri Mulyani mengatakan 21 surat sudah di-follow up dan menghukum 24 pegawai serta satu orang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sri Mulyani mengatakan satu orang yang ditindaklanjuti ke APH itu biasanya menyangkut korupsi.

“Ini biasanya menyangkut korupsinya yang kemudian bisa dibawa ke APH,” ucap Sri Mulyani.