Usai Dituding Terkait Dugaan Penipuan, Eks Dirut PT. ANA Ruth Angkat Bicara

KENDARI – Manajemen salah satu perusahaan tambang PT. ANA angkat bicara soal tudingan dugaan penipuan terhadap eks Dansat Brimob.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya eks Dansat Brimob membeberkan persoalan tudingan dugaan penipuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pihak Kuasa Hukum membeberkan persoalan tudingan tersebut berupa pinjaman modal terhadap mantan Dirut PT. ANA Ruth.

Terkait hal tersebut, mantan Dirut PT. ANA, Ruth menampik tudingan tersebut dan menerangkan bahwa aduan tersebut telah dihentikan pendidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya disini berbicara sebagai mantan Direktur PT. ANA mengklarifikasi atas pemberitaan yang beredar sebelumnya soal tudingan penipuan terhadap kami, bahwa dugaan perkara tersebut telah dihentikan karena tudingan terhadap kami tidak terbukti, di surat ini lebih jauh menerangkan terkait dugaan perkara ini yang telah di SP3,” kata Kuasa Direktur PT. ANA dalam dugaan perkara ini saat ditemui di salah satu Resto di Kota Kendari, Minggu, 9 Juli 2023.

Baca Juga  Elite Nasdem Sambangi Sekber Koalisi Gerindra - PKB

Pihaknya juga mengungkapkan pada dasarnya bahwa pihaknya dalam hal ini hanya mau bekerja.

“Kami pada dasarnya disini untuk bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal, kami sudah tahun ketiga bekerja pada IUP tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya bersama beberapa direksi berbicara mewakili PT. ANA terkait dugaan perkara tersebut.

“Dalam surat ini menerangkan bahwa berita yang selama ini beredar tidak benar, dan kami tegaskan dan simpulkan bahwa berita itu tidak benar, ” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur PT. ANA lebih jauh menerangkan bahwa terkait laporan tersebut telah di SP3.

Baca Juga  Link Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasi Lowongan yang Dibuka

“Kami klarifikasi disini bahwa berita yang beredar tidak benar hal tersebut sesusai dengan Surat SP3 ini bahwa dugaan perkara tersebut tidak ada unsur pidana, ” ujarnya.

“Kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan, ” jelasnya.

Terakhir Ruth kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya bekerja tidak mau ada keributan.

Selain itu mengutip Surat SP3 dari pihak Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 6 Juni 2023.

“Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023,”

Baca Juga  Beri Edukasi, Sat Binmas Polres Konawe Lakukan Penyuluhan di SMA 1 Wawotobi

“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal Juni 2023 penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan April 2022, dengan pelapor saudara ADARMA SINAGA, S.I.K.,M.HUM dan terlapor saudari RUTH, dihentikan dengan alasan bukan merupakan Tindak Pidana, sebagai mana resume singkat hasil penyidikan terlampir, “.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *