“Kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan, ” jelasnya.
Terakhir Ruth kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya bekerja tidak mau ada keributan.
Selain itu mengutip Surat SP3 dari pihak Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 6 Juni 2023.
“Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023,”
“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal Juni 2023 penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan April 2022, dengan pelapor saudara ADARMA SINAGA, S.I.K.,M.HUM dan terlapor saudari RUTH, dihentikan dengan alasan bukan merupakan Tindak Pidana, sebagai mana resume singkat hasil penyidikan terlampir, “.(Red)
Tinggalkan Balasan