Terkait ini, Prastowo menjelaskan bahwa ia telah keluar dari PNS Kementerian Keuangan sejak 2010, dan baru disetujui 2011.

“Sejak 2011 saya bukan PNS. Lalu saya bekerja di private sektor hingga membuka kantor. April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yang harus saya isi dengan jujur sesuai fakta,” katanya di akun Twitter pribadinya.

Prastowo juga menjelaskan soal melonjaknya harta miliknya pada 2021. Ia menyebut basis LHKPN adalah harta, tidak hanya berdasarkan pendapatan.

“Nah kembali ke LHKPN, kok lonjakannya dahsyat? Begini: basis LHKPN itu harta bukan hanya income. Harta itu kumulatif dan nilai terkini. Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham,” tutur Prastowo.

Ia menyebut kenaikan nilai hartanya dalam 10 tahun sah dan halal. Prastowo juga memastikan telah membayarkan kewajiban pajak sesuai aturan.