“Jadi kenaikan nilai harta saya itu apa adanya. Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada,” pungkasnya.(SW)
Halaman
1 Komentar