Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Usai Praperadilannya Ditolak, KPK Bakal Panggil Kembali Sekretaris MA Hasbi Hasan

JAKARTA – KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menghadap penyidik besok, Rabu (12/7/2023).

Hasbi diduga menerima suap pengurusan perkara yang bergulir di MA. KPK menduga ia mengkondisikan hakim agung.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ali mengingatkan Hasbi Hasan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK memberikan kesempatan kepada Sekretaris MA itu untuk menjelaskan perbuatan yang disangkakan tim penyidik kepadanya.

“Sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” tutur Ali.

Baca Juga  AKBP Bambang Kayun Belum Dicekal Meski Sudah Tersangka

Sebelumnya, Ali mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Hasbi Hasan pada pekan ini untuk menjalani pemeriksaan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasbi sebelumnya memang menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Ia menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.

Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.

Dalam rangkaian kasus jual beli perkara di MA, Hasbi diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga  PDIP Siapkan Pertemuan dengan Elite Demokrat

Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengkondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.(SW)