Tanak beralasan bahwa OTT, meskipun dianggap tradisi di KPK, tidak sejalan dengan pandangannya tentang pemberantasan korupsi. Namun, ia mengaku kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK sebelumnya yang mendukung OTT sebagai instrumen penting.
Reaksi Beragam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik tangkap tangan tetap sah dan tidak bisa dihapuskan karena diatur dalam undang-undang. “Tertangkap tangan diatur dalam UU KPK. Praktik ini tidak mungkin dihapuskan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menilai pandangan Tanak tentang OTT tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa OTT selalu melalui proses matang, termasuk penyadapan dan pengintaian.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga menyebut OTT sebagai instrumen efektif pemberantasan korupsi. Ia menduga pernyataan Tanak saat fit and proper test adalah upaya mengambil hati anggota DPR.
KPK di Bawah Sorotan
Pemilihan Johanis Tanak sebagai salah satu pimpinan KPK memicu perdebatan publik. Bagaimana arah kebijakan KPK ke depan, khususnya terkait OTT, akan menjadi perhatian utama masyarakat dalam periode kepemimpinan baru ini.
2 Komentar