suarakarsa.com – Isu pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) ramai jadi perbincangan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran kabar tersebut yang mengklaim Kementerian Keuangan akan memungut pajak dari kegiatan prostitusi. Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, dengan tegas membantah rumor tersebut. Menurutnya, DJP tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menyasar PSK sebagai subjek pajak secara khusus.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” tegas Rosmauli kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa sumber kekeliruan tersebut berasal dari kutipan lama Mekar Satria Utama, mantan pejabat DJP, yang diangkat kembali oleh pihak tak bertanggung jawab. Kala itu, Mekar hanya menjelaskan prinsip dasar subjek dan objek pajak dalam konteks edukasi perpajakan, bukan pengumuman kebijakan resmi.

“Pernyataan itu diambil di luar konteks dan disebarluaskan seolah-olah merupakan keputusan baru dari DJP,” kata Rosmauli.

DJP menyesalkan penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut. Menurutnya, narasi semacam ini dapat menciptakan kebingungan publik dan mencoreng reputasi instansi.

Rosmauli pun mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola akun media sosial, untuk tidak sembarangan mengunggah informasi sensitif tanpa klarifikasi.

“Kami imbau agar masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP. Jangan mudah terprovokasi oleh kutipan yang tidak utuh atau dipelintir,” tegasnya lagi.

Fakta Sebenarnya

Salah satu akun yang memicu kehebohan bahkan mencantumkan kutipan lama Mekar Satria Utama untuk mendukung narasi bahwa prostitusi termasuk objek pajak. Padahal, pernyataan itu tidak relevan lagi karena:

  • Mekar tidak lagi menjabat di posisi tersebut

  • Pernyataan tersebut bersifat akademis, bukan regulatif

  • Tidak ada regulasi baru yang dikeluarkan terkait PSK dan pajak

Dengan klarifikasi ini, DJP berharap publik tidak lagi terjebak informasi keliru. Sampai saat ini, tidak ada aturan pajak yang secara spesifik menyasar PSK atau pekerja informal serupa sebagai wajib pajak terpisah. Pemerintah menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tetap mengacu pada prinsip hukum yang berlaku, dan setiap kebijakan baru pasti diumumkan secara resmi.